Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatandengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Kejahatandunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Ciri Cybercrime
Parker(1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut:
-Terlampau lekas dewasa
-Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
-Kerashati
Sementara banyak orang yang beranggapan bahwa hacker adalah orang yang sangat pintar dan muda, Parker masih menyatakan bahwa kita harus berhati hati membedakan antara hacker sebagai tindakan kriminal yang tidak profesional dengan hacker sebagai tindakan kriminal yang profesional. Parker menunjukkan bahwa ciri tetap dari hacker (tidaksepertikejahatanprofesional) adalah tidak dimotivasi oleh materi. Hal tersebut bisa dilihat bahwa hacker menikmati apa yang mereka lakukan. Banyak diantara hackeradalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan komputer. Mereka adalah orang- orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem komputer, sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi‘penjahat cyber’.
Hacking vs Cracking
Hacking
Kejahatan komputer biasanya diasosiasikan dengan hacker Kata ‘hacker’ biasanya menimbulkan artiyang negatif. Himanen (2001) menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga. Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal.
Cracker
Hacker Jargon File menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan sebuah sistem, Cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses. Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. White hat adalah hacker yang lugu, dan black hat adalah seperti yang disebutkan diatas sebagai cracker. Namun demikian, orang lebih senang menyebutkan hacker untuk white hat dan black hat, walaupun pengertiannya berbeda.
Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer. Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking
Target Hacking
-Database kartu kredit
-Database account bank
-Database informasi pelanggan
-Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu credit orang lain yang bukan merupan hak kita (carding)
-Mengacaukan sistem
Sniffing / Penyadapan
Merupakan proses awal adanya hacking, mengumpulkan paket data, men-decode paket data, menghindari terdeteksi, akses fisik ke sistem komputer dan akses non fisik ke sistem komputer. Seseorang yang membuka pintu rumah orang lain, tetapi tidak masuk kerumah tersebut tidak akan mendapatkan hukuman yang sama dengan orang yang masuk kerumah orang lain tanpa ijin. Orang yang masuk rumah orang lain tanpa ijin tidak akan mendapatkan hukuman yang sama dengan orang yang mencuri barang orang lain atau melakukan tindakan pengrusakan didalam rumah orang lain.
Definisi Cybercrime
Kapan sebuah tindakan kriminal dianggap sebagai cybercrime?
Apakah semua kejahatan yang menggunakan komputer bisa dianggap sebagai kejahatan komputer?
Gotter barn menanyakan apakah pembunuhan dengan pisau bedah (tentunya didalam ruang operasi) adalah pelanggaran terhadap etika kedokteran ataukah hanya kejahatan kriminal biasa?
Apabila Gotter barn benar, maka kita bisa mengatakan bahwa memiliki kategori- kategori cyber crime adalah sangat penting
Apakah orang yang mencuri televisi bisa dianggap sebagai kejahatan televisi?
Apakah orang yang mencuri handphone bisa dianggap sebagai kejahatan handphone?
Menentukan Kriteria Cybercrime
Terdapat 3 buah skenario
1.Mr X mencuri printer dari sebuah lab komputer
2.Mr X masuk kelab komputer (tanpaizin) dan kemudian mengintai
3.Mr X masuk kelab komputer dimana dia punya izin untuk masuk, dan kemudian menaruh bom untuk mematikan sistem komputer dilab.
Ketiga kejahatan diatas adalah kejahatan yang biasa terjadi
•Apakah ketika kejahatan diatas bisa disebut kejahatan komputer atau cybercrime?
Kejahatan diatas tidak akan dapat terjadi apabila teknologi komputer tidak ada,tetapiketigakejahatandiatasbisadituntutsebagaikejahatanbiasa
Definisi Awal Kejahatan Komputer
•Forester&Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai:aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama
Hal tersebut mengakibatkan ketiga skenario diatas tidak dapat disebut sebagai kejahatan komputer
Definisi menurut Forester & Morrison diatas mungkin dapat diterima, tetapi apakah definisi diatas cukup?
Apabila terdapat skenario lain sebagai berikut:
Skenario4 :
-Mr X menggunakan komputer untuk menggelapkan pajak penghasilan
-MrXmenggunakankomputersebagaisenjatautamauntukmelakukankejahatan
•Apakah MrX telah melakukan kejahatan komputer?
•Tetapi MrX dapat dituntut untuk kejahatan yang sama apabila MrX mengubah secara manual form pendapatannya dengan menggunakan pensil
•Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai:aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama
•Apakah yang dimaksud dengan komponen utama?
•Apakah komputer adalah komponen utama yang digunakan MrX untuk memalsukan pajak penghasilan-nya?
•Apakah definisi Girasa lebih baik daripada definisi Forester&Morrison?
•Tavani (2000) memberikan definisi cyber crime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber
Seperti definisi menurut Forester dan Morrison, definisi ini menganggap ketiga skenariodiatas tidak termasukcybercrime
•Definisi ini juga membuat penggelapanpajak (skenarioke-4) tidak termasuk cybercrime
•Jika kita menyetujui bahwa definisi cyber crime adalah seperti yang dituliskan oleh Tavani (2000), kita bisa meng-indentitas-kan cyber crime lebih spesifik
•Kita juga bisa menempatkan kejahatan-kejahatan dalam beberapa kategori pendekatan
Kategori Cybercrime
1.Cyberpiracy
penggunaan teknologi komputer untuk:
•mencetak ulang software atau informasi
•mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer
2.Cybertrespass
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
•Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
•Website yang di-protect dengan password
3.Cybervandalism
penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang:
•Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
•Menghancurkan data dikomputer
Contoh Cybercrime berdasarkan kategori
1.Mendistribusikan mp3diinternet melalui teknologi peer to peer
2.Membuat virus SASSER
3.Melakukan serangan DoS (denielofService) kesebuah web
1.kategori1
2.kategori3
3.kategori2dan3
Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
•Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
•Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
•Sehingga hal-hal diatas tidak bisa disebut cybercrime
•Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-relatedcrime
Cyber-Related Crime
•Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
-cyber-exacerbated crime
-cyber-assisted crime
•Sehinggakejahatanyangmenggunakanteknologiinternetbisadiklasifikasikanmenjadi
1.Cyber-specificcrimes
2.Cyber-exacerbatedcrimes
3.Cyber-assistedcrimes
Cyber-exacerbated vs Cyber-assisted
a.Penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak
b.Penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet
Pada kasus(a), komputer membantu pelaku melakukan kejahatan biasa dan tidak berhubungan dengan komputer, sehingga bisa disebut cyber-assisted crime
Pada kasus(b),cyber-teknologi memainkan peran yang lebih signifikan, sehingga bisa disebut cyber-exacerbatedcrime
Kesimpulan
•Definisi Cybercrime paling tepat dikemukakan oleh Tavani(2000) yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologicy berdan terjadi didunia cyber
•Hacker tidaklah sama seperti cracker
•Untuk mempermudah menangani cybercrime, cybercrime diklasifikasikan menjadi: cyberpiracy, cybertrespass, dan cybervandalism.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar