Senin, 25 November 2013

PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN UTILITARIANISME



DEFINISI UTILITARIANISME

Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.

Utilitarianisme adalah paham dalam filsafat moral yang menekankan manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.

Menurut paham Utilitarianisme bisnis adalah etis, apabila kegiatan yang dilakukannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada konsumen dan masyarakat. Jadi kebijaksanaan atau tindakan bisnis yang baik adalah kebijakan yang menghasilkan berbagai hal yang baik, bukan sebaliknya malah memberikan kerugian. Polusi pabrik sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitarnya

Nilai positif Utilitarianisme terletak pada sisi rasionalnya dan universalnya. Rasionalnya adalah kepentingan orang banyak lebih berharga daripada kepentingan individual. secara universal semua pebisnis dunia saat ini berlomba-lomba mensejahterakan masyarakat dunia, selain membuat diri mereka menjadi sejahtera. Berbisnis untuk kepentingan individu dan di saat yang bersamaan mensejahterakan masyarakat luas adalah pekerjaan profesional sangat mulia. Dalam teori sumber daya alam dikenal istilah Backwash Effect, yaitu di mana pemanfaatan sumber daya alam yang terus menerus akan semakin merusak kualitas sumber daya alam itu sendiri, sehingga diperlukan adanya upaya pelastarian alam supaya sumber daya alam yang terkuras tidak habis ditelan zaman.

Di dalam analisa pengeluaran dan keuntungan perusahaan memusatkan bisnisnya untuk memperoleh keuntungan daripada kerugian. Proses bisnis diupayakan untuk selalu memperoleh profit daripada kerugian. Keuntungan dan kerugian tidak hanya mengenai finansial, tapi juga aspek-aspek moral seperti halnya mempertimbangkan hak dan kepentingan konsumen dalam bisnis. Dalam dunia bisnis dikenal corporate social responsibility, atau tanggung jawab sosial perusahaan. Suatu pemikiran ini sejalan dengan konsep Utilitarianisme, karena setiap perusahaan mempunyai tanggaung jawab dalam mengembangkan dan menaikan taraf hidup masyarakat secara umum, karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang berjalan pasti menggunakan banyak sumber daya manusia dan alam, dan menghabiskan daya guna sumber daya tersebut.

Kesulitan dalam penerapan Utilitarianisme yang mengutamakan kepentingan masyarakat luas merupakan sebuah konsep bernilai tinggi, sehingga dalam praktek bisnis sesungguhnya dapat menimbulkan kesulitan bagi pelaku bisnis. misalnya dalam segi finansial perusahaan dalam menerapkan konsep Utilitarianisme tidak terlalu banyak mendapat segi manfaat dalam segi keuangan, manfaat paling besar adalah di dalam kelancaran menjalankan bisnis, karena sudah mendapat ‘izin’ dari masyrakat sekitar, dan mendapat citra positif di masyarakat umum. Namun dari segi finansial, Utilitarianisme membantu (bukan menambah) peningkatan pendapat perusahaan.


CIRI-CIRI UTILITARIANISME

1.      Kritis
Utilitarianime berpandangan bahwa kita tidak bisa begitu saja menerima norma moral yang ada. Utilitarianisme mempertanyakan norma itu. Sebagai contoh, seks sebelum nikah. Bagi penganut utilitarianisme, seks sebelum nikah itu belum tentu buruk. Harus dianalisis dulu apakah kegunaan seks pra nikah itu. Apakah akibat baik yang ditimbulkan seks pra nikah itu lebih besar daripada akibat buruknya. Kalau akibat baiknya lebih besar maka seks pra nikah itu bukan saja tidak dapat dilarang tetapi wajib dilakukan. Kalau akibat buruk seks pra nikah itu lebih besar maka seks pra nikah itu wajib dilarang.

2.      Rasional
Utilitarianisme tidak menerima saja norma moral yang ada. Ia mempertanyakan dan ini mengandaikan peran rasio. Utilitarianisme ini bersifat rasional karena ia mempertanyakan suatu tindkan apakah berguna atau tidak. Dalam kasus seks pra nikah tadi, utilitarianisme mempertanyakan sebab-sebab seks pra nikah dilarang.

3.      Teleologis
Utilitarianisme itu bersifat teleologis karena suatu tindakan itu dipandang baik dari tujuannya. Artinya suatu tindakan itu mempunyai tujuan dalam dirinya sehingga dapat dipandang baik.

4.      Universalis
Semboyan yang terkenal dari utilitarianisme adalah sesuatu itu dianggap baik kalau dia memberi kegunaaan yang besar bagi banyak orang. Hal ini sering dipakai dalam bidang politik dan negara. Contoh, di kota A akan dibangun jalan tol karena itu beberapa rumah akan kena gusur. Dengan alasan demi kepentingan yang lebih besar dan kepentingan orang banyak, pemerintah akan meminta mereka yang rumahnya kena gusur agar pindah. Tindakan menggusur ini dianggap benar karena penggusuran itu dilakukan demi kepentingan yang lebih besar dibandingka kepentingan mereka yang rumahnya digusur.

DUA MACAM TEORI UTILITARIANISME

1.      Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianisme)
Suatu perbuatan itu dianggap baik kalau perbuatan itu membawa akibat yang menguntungkan.
2.      Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianisme)
Teori ini merupakan perbaikan dari utilitarianisme perbuatan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada.



Perusahaan yang Telah Menerapkan Utilitarianisme atau CSR:

Unilever Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan untuk produk Home and Personal Care serta Foods & Ice Cream di Indonesia.

Rangkaian Produk Unilever Indonesia mencangkup brand-brand ternama yang disukai di dunia seperti Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Walls, Blue Band, Royco, Bango, dan lain-lain.

Selama ini, tujuan perusahaan kami tetap sama, dimana kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih baik setiap hari; membuat pelanggan merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan melalui brand dan jasa yang memberikan manfaat untuk mereka maupun orang lain; menginspirasi masyarakat untuk melakukan tindakan kecil setiap harinya yang bila digabungkan akan membuat perubahan besar bagi dunia; dan senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Saham perseroan pertamakali ditawarkan kepada masyarakat pada tahun 1981 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia seja 11 Januari 1982. Pada akhir tahun 2011, saham perseroan menempati peringkat keenam kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia.

Perseroan memiliki dua anak perusahaan : PT Anugrah Lever (dalam likuidasi), kepemilikan Perseroan sebesar 100% (sebelumnya adalah perusahaan patungan untuk pemasaran kecap) yang telah konsolidasi dan PT Technopia Lever, kepemilikan Perseroan sebesar 51%, bergerak di bidang distribusi ekspor, dan impor produk dengan merek Domestos Nomos.

Bagi Unilever, sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Kami memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan. Terdapat lebih dari 6000 karyawan tersebar di seluruh nutrisi.
Perseroan mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan. Nilai-nilai dan standar yang Perseroan terapkan terangkum dalam Prinsip Bisnis Kami. Perseroan juga membagi standar dan nilai-nilai tersebut dengan mitra usaha termasuk para pemasok dan distributor kami.

Perseroan memiliki enam pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan dua pabrik di Kawasan Industri Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat di Jakarta. Produk-produk Perseroan berjumlah sekitar 43 brand utama dan 1,000 SKU, dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan sekitar 500 distributor independen yang menjangkau ratusan ribu toko yang tersebar di seluruh Indoneisa. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui pusat distribusi milik sendiri, gudang tambahan, depot dan fasilitas distribusi lainnya.

Sebagai perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, Unilever Indonesia menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program kami adalah Lingkungan, Nutrisi, Higiene dan Pertanian Berkelanjutan. Program CSR termasuk antara lain kampanye Cuci Tangan dnegan Sabun (Lifebuoy), program Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent), program Pelestarian Makanan Tradisional (Bango) serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak Indonesia yang kekurangan gizi (Blue Band).

Sabtu, 09 November 2013

CONTOH KEJAHATAN DALAM PERSAINGAN DUNIA MAYA (CYBER CRIME)


Pengertian Cybercrime

Kejahatan dunia maya (Inggriscybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatandengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Kejahatandunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Ciri Cybercrime

Parker(1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut:
-Terlampau lekas dewasa
-Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
-Kerashati

Sementara banyak orang yang beranggapan bahwa hacker adalah orang yang sangat pintar dan muda, Parker masih menyatakan bahwa kita harus berhati hati membedakan antara hacker sebagai tindakan kriminal yang tidak profesional dengan hacker sebagai tindakan kriminal yang profesional. Parker menunjukkan bahwa ciri tetap dari hacker (tidaksepertikejahatanprofesional) adalah tidak dimotivasi oleh materi. Hal tersebut bisa dilihat bahwa hacker menikmati apa yang mereka lakukan. Banyak diantara hackeradalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan komputer. Mereka adalah orang- orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem komputer, sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi‘penjahat cyber’.
Hacking vs Cracking
Hacking
Kejahatan komputer biasanya diasosiasikan dengan hacker Kata ‘hacker’ biasanya menimbulkan artiyang negatif. Himanen (2001) menyatakan bahwa hacker adalah seseorang yang senang memprogram dan percaya bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat berharga. Hacker adalah orang pintar dan senang terhadap semua hal.
Cracker
Hacker Jargon File menyatakan bahwa cracker adalah orang yang merusak sistem keamanan sebuah sistem, Cracker biasanya kemudian melakukan ‘pencurian’ dan tindakan anarki, begitu mereka mendapat akses. Sehingga muncul istilah whitehat dan blackhat. White hat adalah hacker yang lugu, dan black hat adalah seperti yang disebutkan diatas sebagai cracker. Namun demikian, orang lebih senang menyebutkan hacker untuk white hat dan black hat, walaupun pengertiannya berbeda.
Biasanya hacker-hacker menggunakan tool-tool yang sudah ada di internet. Tool tersebut kemudian dijalankan untuk menyerang sistem komputer. Hacker berpengalaman membuat script atau program sendiri untuk melakukan hacking
Target Hacking
-Database kartu kredit
-Database account bank
-Database informasi pelanggan
-Pembelian barang dengan kartu kredit palsu atau kartu credit orang lain yang bukan merupan hak kita (carding)
-Mengacaukan sistem


Sniffing / Penyadapan
Merupakan proses awal adanya hacking, mengumpulkan paket data, men-decode paket data, menghindari terdeteksi, akses fisik ke sistem komputer dan akses non fisik ke sistem komputer. Seseorang yang membuka pintu rumah orang lain, tetapi tidak masuk kerumah tersebut tidak akan mendapatkan hukuman yang sama dengan orang yang masuk kerumah orang lain tanpa ijin. Orang yang masuk rumah orang lain tanpa ijin tidak akan mendapatkan hukuman yang sama dengan orang yang mencuri barang orang lain atau melakukan tindakan pengrusakan didalam rumah orang lain.


Definisi Cybercrime

Kapan sebuah tindakan kriminal dianggap sebagai cybercrime?
Apakah semua kejahatan yang menggunakan komputer bisa dianggap sebagai kejahatan komputer?
Gotter barn menanyakan apakah pembunuhan dengan pisau bedah (tentunya didalam ruang operasi) adalah pelanggaran terhadap etika kedokteran ataukah hanya kejahatan kriminal biasa?

Apabila Gotter barn benar, maka kita bisa mengatakan bahwa memiliki kategori- kategori cyber crime adalah sangat penting
Apakah orang yang mencuri televisi bisa dianggap sebagai kejahatan televisi?
Apakah orang yang mencuri handphone bisa dianggap sebagai kejahatan handphone?


Menentukan Kriteria Cybercrime

Terdapat 3 buah skenario
1.Mr X mencuri printer dari sebuah lab komputer
2.Mr X masuk kelab komputer (tanpaizin) dan kemudian mengintai

3.Mr X masuk kelab komputer dimana dia punya izin untuk masuk, dan kemudian menaruh bom untuk mematikan sistem komputer dilab.

Ketiga kejahatan diatas adalah kejahatan yang biasa terjadi
Apakah ketika kejahatan diatas bisa disebut kejahatan komputer atau cybercrime?
Kejahatan diatas tidak akan dapat terjadi apabila teknologi komputer tidak ada,tetapiketigakejahatandiatasbisadituntutsebagaikejahatanbiasa


Definisi Awal Kejahatan Komputer
Forester&Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai:aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama
Hal tersebut mengakibatkan ketiga skenario diatas tidak dapat disebut sebagai kejahatan komputer
Definisi menurut Forester & Morrison diatas mungkin dapat diterima, tetapi apakah definisi diatas cukup?


Apabila terdapat skenario lain sebagai berikut:

Skenario4 :
-Mr X menggunakan komputer untuk menggelapkan pajak penghasilan
-MrXmenggunakankomputersebagaisenjatautamauntukmelakukankejahatan
Apakah MrX telah melakukan kejahatan komputer?
Tetapi MrX dapat dituntut untuk kejahatan yang sama apabila MrX mengubah secara manual form pendapatannya dengan menggunakan pensil

Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai:aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama
Apakah yang dimaksud dengan komponen utama?
Apakah komputer adalah komponen utama yang digunakan MrX untuk memalsukan pajak penghasilan-nya?
Apakah definisi Girasa lebih baik daripada definisi Forester&Morrison?


Tavani (2000) memberikan definisi cyber crime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber
Seperti definisi menurut Forester dan Morrison, definisi ini menganggap ketiga skenariodiatas tidak termasukcybercrime
Definisi ini juga membuat penggelapanpajak (skenarioke-4) tidak termasuk cybercrime

Jika kita menyetujui bahwa definisi cyber crime adalah seperti yang dituliskan oleh Tavani (2000), kita bisa meng-indentitas-kan cyber crime lebih spesifik
Kita juga bisa menempatkan kejahatan-kejahatan dalam beberapa kategori pendekatan


Kategori Cybercrime
1.Cyberpiracy
penggunaan teknologi komputer untuk:
mencetak ulang software atau informasi
mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer

2.Cybertrespass
penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
Website yang di-protect dengan password
3.Cybervandalism

penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang:
Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
Menghancurkan data dikomputer


Contoh Cybercrime berdasarkan kategori
1.Mendistribusikan mp3diinternet melalui teknologi peer to peer
2.Membuat virus SASSER
3.Melakukan serangan DoS (denielofService) kesebuah web

1.kategori1
2.kategori3
3.kategori2dan3
Membedakan Cybercrime dan Cyber-Related Crime
Banyak kejahatan yang menggunakan teknologi komputer tidak bisa disebut cybercrime
Pedophilia, stalking, dan pornografi bisa disebarkan dengan atau tanpa menggunakan cybertechnology
Sehingga hal-hal diatas tidak bisa disebut cybercrime
Hal-hal diatas biasanya disebut cyber-relatedcrime
Cyber-Related Crime
Cyber-related crime bisa dibagi menjadi :
-cyber-exacerbated crime
-cyber-assisted crime
Sehinggakejahatanyangmenggunakanteknologiinternetbisadiklasifikasikanmenjadi
1.Cyber-specificcrimes
2.Cyber-exacerbatedcrimes
3.Cyber-assistedcrimes
Cyber-exacerbated vs Cyber-assisted
a.Penggunaan komputer untuk menggelapkan pajak
b.Penggunaan komputer untuk pedophilia melalui internet
Pada kasus(a), komputer membantu pelaku melakukan kejahatan biasa dan tidak berhubungan dengan komputer, sehingga bisa disebut cyber-assisted crime
Pada kasus(b),cyber-teknologi memainkan peran yang lebih signifikan, sehingga bisa disebut cyber-exacerbatedcrime

Kesimpulan
Definisi Cybercrime paling tepat dikemukakan oleh Tavani(2000) yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologicy berdan terjadi didunia cyber
Hacker tidaklah sama seperti cracker
Untuk mempermudah menangani cybercrime, cybercrime diklasifikasikan menjadi: cyberpiracy, cybertrespass, dan cybervandalism.

sumber :